Sesungguhnya Allah ta'ala mengutus Nabi Muhammad dengan
petunjuk - Nya dan agama yang hak , untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan
kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran
kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu perbudakan kepada
selain Allah ta'ala .
Dia ( Rasulullah Shalallahu ' alaihi wassalam ) membersihkan
manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya
untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai
- Nya dan meminta serta memohon kepada - Nya dengan penuh harap dan takut .
Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan
perbuatan dosa , maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk
yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya
dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk
membentuk pribadi muslim yang sempurna . Maka dari itu dia menghalalkan setiap
sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji , baik makanan , minuman ,
pakaian , pernikahan dan lainnya
.
Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian
adalah merokok , karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak
sedap , sedangkan Islam adalah ( agama ) yang baik , tidak memerintahkan
kecuali yang baik . Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang
baik , karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik , dan Allah
ta'ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik .
Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama
terkemuka tentang hukum rokok : " Merokok hukumnya haram , begitu juga
memperdagangkannya . Karena didalamnya ada sesuatu yang membahayakan , telah
diriwayatkan dalam sebuah hadits :
لا ضرر ولا ضرار أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
" Tidak ( dapat melakukan / menggunakan sesuatu yang )
berbahaya atau membahayakan " ( Riwayat Ahmad dalam Musnadnya , Malik dan
Atturmuzi )
Demikian juga ( rokok diharamkan ) karena termasuk sesuatu
yang buruk ( khabaits ) , sedangkan Allah ta'ala ketika menjelaskan sifat nabi
- Nya e berfirman : " dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan
mengharamkan yang buruk " ( al A'raf : 175 )
" Merokok dilarang , begitu juga halnya dengan syisyah ,
dalilnya adalah firman Allah ta'ala : " Jangan kalian bunuh diri kalian
sendiri , sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian " ( An -
Nisa : 29 )
" Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran
" ( Al - Baqarah : 195 )
Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang
ini dapat membahayakan , jika membahayakan maka hukumnya haram . Dalil lainnya
adalah firman Allah ta'ala :
( ولا تؤتوا السفهاء أموالكم التى جعل الله لكم قياما ( النساء : 5
" Dan janganlah kamu serahkan kepada orang - orang yang
belum sempurna akalnya , harta ( mereka yang ada dalam kekuasaanmu ) yang
dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan .. " ( An Nisa : 5 )
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak
sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan . Tidak diragukan lagi
bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan
dan merusak bagi dirinya , maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang .
Sunnah Rasulullah Shalallahu ' alaihi wassalam juga
menunjukkan pelarangan terhadap produksi harta yang sia - sia , dan mengeluarkan
harta untuk hal ini ( rokok dan syisyah ) termasuk menyia-nyiakan harta .
Rasulullah e bersabda :
{ لا ضرر ولا ضرار }
Syekh Muhammad bin Sholeh bin ' Utsaimin
Anggota Dewan Majelis Ulama Kerajaan Saudi Arabia
" Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor : 1407 ,
tanggal 9/11/1396H , dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di
Riyadh , sebagai berikut : " Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan
segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan
mendatangkan bahaya pada tubuh , rohani dan harta .
Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji
atau menginfakkannya pada jalan kebaikan , maka dia harus berusaha membersihkan
hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan ke jalan
kebaikan , berdasarkan umumnya firman Allah ta'ala :
يا أيها الذين آمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم ومما أخرجنا لكم من الأرض ولا تيمموا الخبيث منه تنفقون ولستم بآخذيه إلا أن تغمضوا فيه ( ألبقرة : 267
" Hai orang - orang yang beriman , nafkahkanlah (
dijalan Allah ) sebagian dari hasil usahamu yang baik - baik dan sebagian dari
apa yang kami keluarkan untuk kamu . Dan janganlah kamu memilih yang buruk -
buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya , padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya " ( Al Baqarah :
267 )
Rasulullah Shalallahu ' alaihi wassalam bersabda : "
Sesungguhnya Allah Maha Baik , tidak akan menerima kecuali yang baik " (
al Hadits )
0 komentar:
Posting Komentar
Beri Masukan Bermanfaat