Sebagian ulama mengharamkan tindakan meletakkan mushaf
Alquran di lantai. Muhammad bin Sulaiman Al-Bajirami (salah satu ulama Mazhab
Syafi’iyah) mengatakan, “Haram hukumnya meletakkan mushaf di lantai, namun
harus diangkat, meskipun hanya sedikit.” (Tuhfah Al-Habib Syarh Al-Khatib,
3:322)
Akan tetapi, jika tidak terdapat tempat yang lebih tinggi
dari lantai untuk meletakkan Alquran, sementara jika dibawa terus akan
menyulitkan kita dalam melakukan kegiatan yang lain, maka mushaf tersebut boleh
diletakkan di lantai, dengan syarat: lantainya harus suci.
Allahu a’lam
0 komentar:
Posting Komentar
Beri Masukan Bermanfaat