-->

Senin, 09 Juni 2014



Sebagian ulama mengharamkan tindakan meletakkan mushaf Alquran di lantai. Muhammad bin Sulaiman Al-Bajirami (salah satu ulama Mazhab Syafi’iyah) mengatakan, “Haram hukumnya meletakkan mushaf di lantai, namun harus diangkat, meskipun hanya sedikit.” (Tuhfah Al-Habib Syarh Al-Khatib, 3:322)
Akan tetapi, jika tidak terdapat tempat yang lebih tinggi dari lantai untuk meletakkan Alquran, sementara jika dibawa terus akan menyulitkan kita dalam melakukan kegiatan yang lain, maka mushaf tersebut boleh diletakkan di lantai, dengan syarat: lantainya harus suci.
Allahu a’lam

0 komentar:

Posting Komentar

Beri Masukan Bermanfaat

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Posting ini telah disusun untuk lebih melayani mereka yang peduli dengan bagaimana informasi itu dapat digunakan secara baik dan benar.

instagram

Popular Posts

Sosial Media

Facebook  Twitter  Google+ Instagram Linkedin Path Yahoo